Sunday, May 20, 2012

DPR siap Cecar Kemenhub, Sky Aviation dan Trimarga Soal Kasus Sukhoi


Jakarta Komisi V DPR berencana memanggil pihak terkait kasus kecelakaan Sukhoi SuperJet 100 di Gunung Salak, Bogor. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui proses perizinan joy flight Sukhoi termasuk mendalami dugaan penyebab kecelakaan yang menewaskan 45 orang tersebut.

DPR rencananya akan memanggil Kementerian Perhubungan, PT Sky Aviation, PT Trimarga Rekatama termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Setelah penyerahan semua jenazah korban ke keluarga, secepatnya dilakukan rapat gabungan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohamad Said saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5/2012) malam.

Komisi yang mengurusi bidang perhubungan ini mengaku terus memantau perkembangan proses evakuasi, identifikasi termasuk pengurusan asuransi bagi korban. Selain itu, Komisi V juga memberi perhatian khusus terhadap perizinan uji coba pesawat komersil Sukhoi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Komisi kembali mendesak pemerintah melalui Kemenhub agar asuransi para korban disesuaikan dengan SK Kemenhub yakni Rp 1,250 miliar. Kami terus mencermati perkembangan penanganan kasus Sukhoi," imbuh Muhidin.

Sukhoi Superjet 100 mengalami kecelakaan Rabu 9 Mei. Pesawat itu membawa 45 orang rinciannya 8 warga Rusia, 1 warga AS, 1 warga Prancis, lainnya WNI. Pabrikan Sukhoi menjanjikan asuransi senilai US$ 50 ribu/penumpang (sekitar Rp 464 juta).

Sedangkan PT Jasa Raharja memberi santunan atas dasar kemanusiaan Rp 50 juta/penumpang. PT Trimarga Rekatama masih berusaha melobi Sukhoi untuk memberikan santunan Rp 1,25 miliar/penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.

Selain itu PT Jamsostek juga menyiapkan dana asuransi bagi korban yang tercatat sebagai peserta Jamsostek. Berdasarkan data sementara ada 15 korban yang menjadi peserta.

Ahli waris korban akan menerima asuransi dan santunan di antaranya jaminan kematian yakni 48 kali gaji, santunan berkala Rp 200 ribu/bulan selama 2 tahun, biaya pemakaman Rp 2 juta dan jaminan hari tua sesuai saldo terakhir yang dimiliki.

No comments: