Jakarta
Polisi menangkap dua pelaku curanmor saat sedang beraksi
di Kemayoran. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti
berupa 4 motor hasil rampasan.
"2 pelaku dengan inisial M (18) dan L (23), ditangkap saat sedang beraksi hari ini, pukul 00.30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Sahadman, kepada wartawan di Mapolsek Kemayoran, Jl Landasan Pacu, Jakarta, Sabtu (19/5/2012).
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jl HBR Motik, dini hari tadi, namun petugas sudah membuntutinya. Gultom menambahkan, kedua pelaku bukanlah pemain baru.
"Mereka sudah sering melakukan ini, targetnya memang daerah Kemayoran dan beberapa tempat di Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Sudanto mengatakan, polisi kemudian menggeledah rumah mereka. Alhasil, polisi berhasil menyita 4 motor hasil rampasan kedua pelaku.
"Kita sita 4 motor hasil rampasannya dari tangan L dan M," ujar Sudanto dalam kesempatan yang sama.
Kedua pelaku merupakan target yang sudah diincar oleh polisi karena ulahnya yang meresahkan masyarakat. Polisi masih memeriksa L dan M guna penyidikkan lebih dalam.
"Masih kita periksa apakah masih ada kawannya yang lain, lalu kita pelajari perannya masing-masing. Mereka berdua dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan," ungkap Suda
"2 pelaku dengan inisial M (18) dan L (23), ditangkap saat sedang beraksi hari ini, pukul 00.30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Sahadman, kepada wartawan di Mapolsek Kemayoran, Jl Landasan Pacu, Jakarta, Sabtu (19/5/2012).
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jl HBR Motik, dini hari tadi, namun petugas sudah membuntutinya. Gultom menambahkan, kedua pelaku bukanlah pemain baru.
"Mereka sudah sering melakukan ini, targetnya memang daerah Kemayoran dan beberapa tempat di Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Sudanto mengatakan, polisi kemudian menggeledah rumah mereka. Alhasil, polisi berhasil menyita 4 motor hasil rampasan kedua pelaku.
"Kita sita 4 motor hasil rampasannya dari tangan L dan M," ujar Sudanto dalam kesempatan yang sama.
Kedua pelaku merupakan target yang sudah diincar oleh polisi karena ulahnya yang meresahkan masyarakat. Polisi masih memeriksa L dan M guna penyidikkan lebih dalam.
"Masih kita periksa apakah masih ada kawannya yang lain, lalu kita pelajari perannya masing-masing. Mereka berdua dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan," ungkap Suda
No comments:
Post a Comment