Thursday, May 24, 2012

Satpol PP Mencuri di Kantor Pemerintahan Lampung

Jakarta Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Lampung ditangkap aparat polisi. Pelaku bernama Datang (32) ini ditangkap lantaran mencuri di sejumlah kantor pemerintahan Lampung.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Radius Utama, membenarkan penangkapan Datang ini. Modusnya, tersangka bersama rekannya Usman (30) masuk ke dalam rumah dinas camat dengan mencongkel pintu kayu dan pintu besi dengan menggunakan linggis.

“Saat ini kamu tengah mengejar Usman, warga Haduyang ratu, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lamteng yang menjadi rekan tersangka,” kata Radius kepada detikcom, Kamis (24/5/202).

Menurut Radius, Datang bukan sekali saja melakukan aksinya. Polisi mencatat, Datang telah melakukan pencurian di lima tempat berbeda, yang semuanya adalah kantor pemerintahan tempat dia bekerja.

Polisi sudah mengintai pelaku sebelum melakukan penangkapan di rumah kontrakannya, Rabu (23/5/2012). Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Metro. Datang termasuk pencuri yang berani, tempat yang jadi sasarannya dekat dengan kantor polisi.

Selain rumah dinas camat, pelaku juga mencuri di Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Koperasi Bumi Sai Wawai (sebanyak dua kali), Kantor Bagian Tata Pemerintahan, dan Kantor Dinas Koperasi dan Perindustrian.

Menurut Radius, dari aksi yang sudah dilakukan, Datang berhasil membawa uang puluhan juta rupiah, laptop, rokok, minuman ringan, gula pasir, HP, cincin emas seberat 21 gram, dan sembako.

“Uang dicuri di kantor pemerintahan dan koperasi. Sembako dan makanan dicuri di kantor koperasi,” kata dia.

Dia menambahkan, pelaku bersama rekannya tersebut sudah menjalankam aksinya sejak Februari 2012 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menyimpulkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Satpol PP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Polres Metro. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

No comments: