Sunday, May 20, 2012

GAJI ANGELINA SONDAKH DIPOTONG


Badan Kehormatan (BK) DPR memastikan penghasilan Angelina Sondakh sebagai anggota Komisi X DPR akan dipotong ketika statusnya dinonaktifkan. Angelina hanya menerima gaji pokok dan tunjangan tertentu yang tidak lagi mencapai Rp 51,5 juta.

"ketika  Angie dinonantifkan maka sejumlah tunjangannya menjadi  anggota dewan tidak lagi diberikan," tutur  Ketua BK DPR, M Prakosa..

Tunjangan yang tidak lagi diterima Puteri Indonesia tahun 2001 itu antara lain  tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat , uang sidang paripurna/alat kelengkapan, termasuk tunjangan untuk kunjungan kerja. "Tapi dia tetap dapat gaji pokok yang besarannya sekitar Rp 16 juta,"papar Prakosa.

sampai  saat ini BK belum memutuskan untuk menonaktifkan Angie meski masa penahanannya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Prakosa menegaskan  anggota DPR akan diberhentikan sementara bila perkaranya masuk ke pengadilan alias berstatus terdakwa.

keputusan  ini merujuk pada Pasal 219 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). "Kami mengikuti aturan UU MD3sebab saat ini Angie masih berstatus tersangka," paparnya.

Mengenai jumlah penghasilan anggota dewan Rp 51,5 juta per bulan, rinciannya tercantum dalam surat edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.Bahwa  setiap anggota mendapat gaji pokok dan tunjangan yakni tunjangan istri/suami, anak, uang sidang, jabatan, beras dan tunjangan komunikasi.

Adapula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, tunjangan kehormatan, biaya penelitian fungsi konstitusional, tunjangan bagi anggota dewan yang menjadi anggota badan anggaran, tunjangan dukungan biaya listrik dan telepon termasuk biaya penyerapan aspirasi masyarakat.

Seperti diketahui, Angie resmi dijadikan tersangka pada 3 Februari 2012. Politikus PD tersebut  disangka atas dugaan menerima janji dan hadiah dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Ibunda Keanu Massaid ini ditahan pada tanggal 27 April lalu dan diperpanjang masa tahanannya hingga 40 hari ke depan sejak 15 Mei lalu.

No comments: