Saturday, May 19, 2012

PTUN jangan dibuat sebagai BENTENG KORUPTOR



 Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengamati , upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra merupakan upaya mempertahankan posisi Agusrin sebagai  Gubernur Bengkulu walaupun  yang bersangkutan divonis korupsi oleh Mahkamah Agung.

Upaya tersebut, kata Denny, tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemda sekaligus mengorbankan rakyat Bengkulu paparnya..

"Jika terus dibiarkan, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/5/2012) kemarin.

Agusrin Najamuddin mengajukan gugatan ke PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.

Gugatan itu pun dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan sela. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta itu juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI), dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Denny menilai, putusan PTUN Jakarta itu  perlu dikritisi. Pemberhentian  Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernurnya sebagai Gubernur definitif sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan UU Pemda.

"Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda, dia harus diberhentikan tetap," ujar Denny.

Alasan Yusril yang mengatakan kalau kasasi MA tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Agusrin tengah mengajukan peninjauan kembali, katanya, merupakan suatu kekeliruan.

"Peninjauan Kembali jelas  tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum," tegas Denny.

Selain itu, lanjutnya, argumentasi ancaman hukumannya kurang dari lima tahun juga keliru dan merupakan informasi yang menyesatkan.

"Agusrin dituntut antara lain dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari lima tahun," tambah Denny.

Sebelumnya Yusril beragumen kalau UU Pemda yang mengharuskan Agusrin diberhentikan, tidak dapat dilaksanakan lantaran ancaman hukuman pasal korupsi yang dikenakan ke Agusrin hanya empat tahun.

Pasal 30 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan".

No comments: