Friday, April 27, 2012

Sertifikasi Guru Bakal Dirapel

Mojokerto.kendati belum ada kepastian waktu pencairan,namun guru sertifikasi di lingkungan kementrian agama (kemenag) bisa sedikit tersenyum.Kemenag kabupaten mojokerto memastikan tunjangan profesi pendidik (TPP) yang menjadikan haknya tidak ada yang hangus.Semuanya bakal dirapel.
Demikian itu dotegaskan kasi Mapenda M.Said kemarin.Terhadap persoalan para guru sertifikasi,pihaknya tidak berdiam diri.Namun,sudah mengambil langkah,salah satu berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran.
Bendahara pengeluaran sudah berusaha ke KPPN. Namun,saya belum hasilnya bagaimana.hari ini akan saya tanyakan,katanya.
Langkah menanyakan ke KPPN itu,dikatakanya,terkait kepastian pencairan tunjangan para guru sertifikasi.Karena belum mengetahui hasil koordinasi dengan KPPN tersebut,pihaknya juga belum bisa memastikan waktu pencaiara tunjangan.Namun,yang pasti menurutnya tunjangan itu akan diberikan sesuai dengan haknya.yang pasti bakal dirapel,tuturnya.
rapel tersebut menurutnya tidak terhitung sejak menerima sertifikat.sebab,menurutnya untuk guru sertifilkasi tunjangan baru diterima setelah setahun menerima sertifikat.Dan juga harus memenuhi persyaratan,yaitu, nomor registrasi guru (NRG) dari kemendikbud sudah keluar.Selamaitu belum keluar belum bisa menerima tunjangan,itu sesuai dengan peraturan MEnkeu Nomor:164 Tahun 2011,katanya.
Sabagaimana diketahui mengantongi sertifikat tidak menjamin guru bisa langsung menikmati tunjangan.Hal ini di alamai oleh par pendidik dibawah naungan kemenag.kendati sudah lolos sertifikasi tahun 2010,sejauh ini belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP).
Tak hanya itu dengan sudah mengantongi sertifikat guru tersebut tidak memperoleh tunjangan yang selama ini di terima, yaitu tambahan penghasilan guru (TPG).Tunjangn tersebut diberikan kepada guru non sertifikasi,tunjangan itu sudah dihentikan selama tahun 2010.
Menyikapi itu,kemenag kabupaten Mojokerto mengatakan,hal itu tidak hanya dialami guru agama melainkan seluruh guru sertifikasi di kemenag.Baik tahun 2010,sebab ada kendala dengan anggaran yaitu kekurangan untuk tahun 2010 dan 2011.
Kekurangan anggarn sendiri menyusul pengajuan anggaran tidak sepenuhnya terpenuhi.Pada tahun 2010 dan 2011 diajukan anggarannya.Namun hanya dipenuhi sebagian ,dan tahun 2012 pengajuan anggaran termasuk kekurangan tersebut.

No comments: