Friday, April 27, 2012

KORUPSI


Tim Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Rabu (28/3/2012), menangkap terpidana kasus dugaan korupsi pembelian toko Citra Logam Mulya (CLM) Abdilah Nadjih Kuddah.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pamekasan Agus Irianato dan Kasi Pidsus Kejari Samiadji Zakaria bekerja sama dengan tim Kejagung.

“Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di ‘rest area’ puncak Bogor Jawa Barat Rabu dini hari,” kata Kajari Pamekasan Agus Irianto dalam rilis yang disampaikan kepada pers di Pamekasan, Rabu (28/3/2012).

Terpidana Abdillah Najih diperkirakan tiba di Pamekasan sekitar pukul 22.00 WIB Rabu, malam ini.
Penangkapan Abdilah Nadjih Kuddah cukup sulit karena berusaha kabur. Bahkan Kajari menurut Kajari, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan pelaku, sebelum akhirnya yang bersangkutan tertangkap.
Menurut JPU Kejari Pamekasan Nur Khalifah, berdasar putusan MA, tertanggal 22 Februari 2011 yang disampaikan ke Kejari Pamekasan tanggal 17 Januari 2012 melalui PN Pamekasan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Ia terlibat tindak korupsi yaitu pembelian pertokoan CLM dengan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari nilai total Rp7,9 miliar.
Berdasar putusan MA itu, terpidana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, terpidana juga harus mengganti sisa kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar rupiah lebih yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan.
“Jika tidak, maka harta yang bersangkutan dapat dilelang. Namun jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” terang Nur Kholifah.
Besaran ganti rugi yang harus dibayar terpidana itu setelah dikurangi kerugian negara yang sebelumnya telah dibayar ke ke Kasda.
Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Pamekasan memvonis bebas Abdillah Najih. Namun tim JPU Kejari tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi ke MA.

No comments: