Saturday, April 28, 2012

Adu jangkrik

Matpandi (37) dan Tumar (42), dua warga asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (30/3/2012) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, lantaran terbukti mengadu jangkrik yang mengandung unsur perjudian.

Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Danuri menjelaskan, judi dengan modus adu jangkrik di Kabupaten Sampang tergolong baru, sehingga masih perlu waktu untuk melihat unsur perjudiannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, jangkrik-jangkrik tersebut diadu dalam sebuah arena mirip ring tinju mini. Jangkrik yang terlempar dinyatakan kalah dan yang tetap berada dalam arena, dinyatakan menang dalam pertarungan.

"Bagi petaruh yang menjagokan jangkrik yang terlempar dari arena dan dinyatakan kalah harus membayar uang Rp 10.000 kepada pemenangnya. Begitu seterusnya sampai pertarungan dinyatakan berhenti," terangnya.

Saat penggerebegan di halaman belakang rumah kedua tersangka, polisi berhasil menangkap lima orang, namun puluhan orang lainnya berhasil kabur. Tiga orang dinyatakan tidak terbukti dan tidak terlibat dalam permainan judi.

"Hanya dua orang yang juga masih bertetangga kami tangkap lengkap dengan barang buktinya. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan," tambah Danuri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ring tempat mengadu jangkrik serta uang taruhan sebesar Rp 409.000. Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun, sesuai dengan pasal 303 ayat 1 KUHP.

No comments: