Monday, April 30, 2012

copet di bawah umur


MAKASSAR - Gara-gara jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu, terpaksa RM alias YK (15), terdakwa kasus pencopetan yang terjadi April 2011 di kawasan Pannampu terpaksa harus menjalani proses masa tahanan selama satu tahun di Lembaga Pemasyaratakan (LAPAS) Klas II Kabupaten Maros.
Berdasarkan putusan pertama di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu, ketua majelis hakim Pudjo Hunggul yang mengadili terdakwa tidak menjatuhkan vonis hukuman badan alias penjara terhadap RM karena tersangka masih di bawah umur.
Melainkan terdakwa diperintahkan untuk dibina di Departemen Sosial di kawasan Toddopuli lantaran masih dibertatus dibawah umur.
“Mestinya kan jaska mengeksekusi terdakwa atau mengeluarkan terdakwa dari Lapas berdasarkan putusan majelis hakim. Namun sampai sekarang yang bersangkutan masih ditahan sejak 19 April 2011 lalu,” tegas bapak terdakwa Abdul Hasan Husaeni (62) saat dikonfirmasi di Kejari Makassar,  Senin (30/4/2012).
Atas putusan majelis hakim tersebut, Intan yang bertindak selaku JPU dari Kejari Makassar kemudian mengajukan proses banding ke PT. Namun putusan terdakwa yang diterbitkan 25 April 2012 lalu oleh majelis hakim tinggi Sulsel tidak menyurutkan jaksa untuk menjalankan putusan tersebut. Padahal vonis yang menjatuhi RM serupa dengan putusan yang diterimanya di PN Makassar beberapa waktu lalu.
“Ini kan sudah lima hari lewatnya pak, ko sampai sekarang belum juga dikeluarkan oleh jaksa,” ujar Hasan, mengaku sementara terdakwa utamanya bernama Callang sudah dibebaskan dari tahanan.
Sementara itu, Intan yang dikonfirmasi secara terpisah, justru menyalahkan lambatnya pihak Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan banding yang diajukan setahun lalu itu. Namun, dia menyebutkan, kalau putusan banding sudah keluar 25 April lalu. “Justru PT yang lambat mengeluarkan salinan putusannya,” terangnya

No comments: