Saturday, April 28, 2012

Denda E-KTP

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hampir pasti tak bisa memenuhi target 100 persen perekaman data KTP elektronik (e-KTP) yang dibebankan oleh Pemerintah Pusat sampai 30 April.

Hingga Jumat (27/4), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) Surabaya baru menyelesaikan 1.361.605 warga atau setara dengan 72,56%. Padahal wajib KTP di Surabaya jumlahnya mencapai 1.876.395 warga.

Meski kesulitan memenuhi target penyelesaian yang diberikan pemerintah pusat, Pemkot tetap memberikan kesempatan bagi warga yang mengurus e-KTP sampai Desember 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suharto Wardoyo menegaskan, warga tidak perlu khawatir adanya sanksi berupa denda Rp100 ribu ketika belum mengurus e-KTP hingga 30 April ini. Menurutnya, denda tak diberlakukan mulai 1 Mei nanti.

“Denda-nya baru diberlakukan pada 1 Januari 2013. Karenanya, sebelum pergantian tahun, semua wajib KTP harus sudah memiliki e-KTP,” ujar Anang,panggilan akrabnya, jumat (27/4/2012).
Meski proses layanan masih dilanjutkan kata Anang, pelayanan yang ada di tiap kecamatan tidak akan bisa secepat kemarin. Pasalnya, bantuan alat yang diberikan pemerintah pusat akan ditarik kembali.

“Jadi tiap kecamatan hanya punya dua alat untuk e-KTP. Kondisi itu seperti dulu,” ungkapnya.
Suharto mengatakan, lambatnya penyelesaian e-KTP tak lepas dari banyaknya penduduk Surabaya bila dibandingkan dengan daerah lain. Makanya, batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat tak bisa dipenuhi. 

No comments: