Friday, May 11, 2012

Kemenhub: Wajib Asuransi Rp 1,2 Miliar Tak Berlaku di Insiden Sukhoi

Jakarta - Korban insiden kecelakaan pesawat Sukhoi SSJ 100 di Gunung Salak, Jawa Barat hanya mendapatkan asuransi sebesar US$ 50.000 atau setara dengan Rp 450 juta. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011, kecelakaan pesawat udara seharusnya mendapatkan ganti kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Mengapa bukan peraturan Menteri Perhubungan tersebut yang harus diikuti?

Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub, Israful Hayat mengungkapkan peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tersebut tidak berlaku dalam kasus tersebut.

"Karena peraturan Menteri tersebut berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Jadi lebih cenderung domestik," katanya kepada detikFinance, Jumat (11/5/2012).

Apakah Sukhoi SSJ 100 ini masuk dalam penerbangan domestik?

"Sukhoi ini registernya atau terdaftarnya hanya untuk joy flight atau promosi. Pesawat ini penerbangannya masih tunduk kepada aturan asing atau Rusia. Jadi berlaku hukum negara di sana," ungkap Israful.

Dikatakan Israful, penerbangan Sukhoi SSJ 100 merupakan penerbangan promosi yang memang hanya mendapatkan izin terbang untuk joy flight. Kementerian Perhubungan sendiri, sambung Israful, belum memberikan ketetapan laik terbang.

"Pesawat terdaftar di Rusia. Asuransi pun sesuai dengan negara tersebut. Peraturan Menteri No 77/2011 tidak bisa digunakan," terangnya.

Namun, Israful menegaskan Kementerian Perhubungan akan mengawal secara ketat pemberian asuransi kepada keluarga korban oleh pihak Sukhoi. Ia memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan asuransi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita kawal bagaimana implementasinya nanti dicek sampai selesai," tuturnya.

"Kita memastikan seluruh korban yakni yang menjadi penumpang. Karena secara internasional penumpang merupakan orang yang ikut dalam sebuah perjalanan," tutup Israful.

Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 berlaku dan berdasarkan Pasal 3 huruf (a) menyatakan: "Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut: a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang". Maka itulah besaran yang harus di terima keluarga korban.

Sebelumnya, perwakilan dari PT Trimarga, Sunaryo menyebut angka US$ 50 ribu untuk setiap keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100. Namun dia tengah berusaha agar angka itu bisa naik sesuai dengan aturan yang ada.

No comments: