Sunday, May 6, 2012

Jangan Kriminalisasi Saksi Kunci Kasus Nazar


Jakarta Polisi sudah membantah bila Yulianis yang juga saksi kunci dalam kasus M Nazaruddin menjadi tersangka. Pihak kepolisian menjawab isu yang beredar. Langkah kepolisian itu dinilai tepat.

Jangan sampai saksi kunci yang membantu membongkar kasus korupsi dikriminalisasi. Yulianis sendiri pernah menjadi Wakil Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

"Jika saksi kunci dikriminalisasi, bisa bahaya untuk penuntasan kasus-kasus korupsi terkait Grup Permai yang belum terungkap," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, dalam keterangannya, Minggu (6/5/2012).

Sebelumnya beredar surat di kalangan wartawan. Yulianis ditetapkan tersangka terkait dugaan pemalsuan kasus saham Garuda. Penetapan tersangka itu berdasarkan SPDP No. IV/3806/XI/2011/Ditreskrimmum Polda Metro Jaya.

"Kita khawatir dengan adanya skenario agar semua kesalahan ditimpakan pada saksi kunci. Padahal di Pengadilan Tipikor sudah terbukti bahwa Nazar adalah directing mind atau pengendali Grup Permai," tutur Febri.

Jangan sampai, tindakan lembaga penegak hukum lain, bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Polri jangan smpai terjebak dengan skenario-skenario yang bisa menghambat penuntasan kasus Nazar di KPK," terangnya.

No comments: