Tuesday, May 15, 2012

Jadi Tersangka, Yogi Terancam 12 Tahun Bui dan/atau Denda Rp 12 M


Jakarta Yogi Samtani (22), disangka dengan pasal penyebaran foto manipulasi dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup tinggi, 12 tahun penjara dan/atau denda paling maksimal Rp 12 miliar.

Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen pol Taufik mengatakan, pasal yang dikenakan pada Yogi adalah pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuduhannya adalah yang bersangkutan melakukan perbuatan memanipulasi informasi seolah-olah gambar itu betul terjadi di peristiwa jatuhnya pesawat sukhoi tersebut," kata Taufik di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Berikut bunyi ancaman pasal tersebut: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah),"

Polisi masih mendalami motif Yogi melakukan aksi tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga digelar, meski Yogi sudah mengakui perbuatannya.

"Kita masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, apalgi menyangkut motivasi, karena ini baru atas pengakuan," terangnya.

Hingga saat ini, mahasiswa asal Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

No comments: